
BEKERJA DI JEPANG SEBAGAI Specified Skilled Worker (SSW)
Parlemen Jepang mengesahkan amandemen Immigration Control and Refugee Recognition dengan menambah kategori baru status visa bekerja yaitu Specified Skilled Worker (SSW). SSW dibuka untuk bekerja di 14 sektor yaitu:
care worker, building cleaning management, machine parts & tooling, industrial machinery industry, electric, electronics and information industries, construction industry, shipbuilding and ship machinery industry, automobile repair and maintenance, aviation industry, accommodation industry, agriculture, fishery and aquaculture, manufacture of food and beverages, food service industry.
Apa itu SSW?
SSW kepanjangan dari Specified Skilled Worker atau dalam bahasa Jepang disebut dengan istilah Tokutei Ginou (TG) adalah skema izin tinggal bagi pekerja asing yang akan masuk ke negara Jepang dengan kualifikasi keterampilan khusus.
Berbeda dengan program pemagangan, pemegang visa SSW dapat bekerja di perusahaan Jepang dengan hak dan kewajiban yang sama dengan pekerja Jepang. Artinya, pekerja SSW dianggap pekerja professional dengan kualifikasi khusus yang setara dengan tenaga kerja Jepang.
Apa Syarat untuk mendapatkan Visa SSW/TG
Syarat untuk menjadi pesrta atau mendapatkan visa SSW/TG
- Usia 18-40 Tahun
- Tinggi dan berat badan proposional
- Tidak memiliki riwayat penyakit jantung,TBC, dan patah tulang
- Tidak buta warna (buta warna parsial masih diperbolehkan dengan pilihan job terbatas)
- Tidak bertato
- Memiliki sertifikat ujian kemampuan Bahasa Jepang setara N4 dan Sertifikat SSW
- Ex Ginou Jisshusei jika ingin melanjutkan tokutei ginou ke bidang yang sama


Enam Keuntungan Menjadi Peserta SSW/TG
- Dapat Pindah Tempat Bekerja
Selama bekerja dan merasa tidak cocok dengan tempat bekerja atau mendapatkan penawaran yang lebih baik dari tempat bekerja lain maka peserta SSW/TG dapat dimungkinkan berpindah tempat bekerja dengan bidang dan kualifikasi yang sama.
- Dapat Membawa Keluarga
Dapat membawa keluarga setelah 5 tahun atau menggunakan visa Tokutei Ginou 2 go. Bahkan dapat membawa anak.
- Dapat Kontrak Kerja Lebih Panjang
Dibandingkan Program magang atau Ginojisshusei, Tokutei Ginou memiliki masa bekerja yang lebih panjang yaitu 5 tahun.
- Batasan Usia Lebih Luas
Tokutei Ginou memiliki batas usia yang lebih luas. Bahkan, usia diatas 35 tahun pun bisa bekerja selama memiliki sertifikat yang dibutuhkan.
- Berkesempatan Mendapatkan Visa Permanen
Setelah Anda tinggal di Jepang dengan Visa Tokutei Ginou selama 10 tahun, Anda bisa mendapatkan permanen residen dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Biaya yang Lebih Ringan
Biaya keberangkatan Tokutei Ginou relatif murah jika dibandingkan program Magang. Pada prinsipnya peserta SSW/TG dapat mengakses sendiri dan mengurus sendiri tanpa ada ketentuan dan keharusan melibatkan agen atau LPK
15 Langkah Proses Rekrutmen SSW bagi Newcomer (Pekerja Baru) di Indonesia
- Pekerja baru melakukan registrasi di IPKOL melalui situs ayokitakerja.kemnaker.go.id dan mencari lowongan pekerjaan yang sesuai. Apabila pencari kerja telah lulus tes/mempunyai sertifikat Bahasa Jepang dan sertifikat keahlian yang dibutuhkan, dapat meng-upload dokumen dimaksud di IPKOL.
- Informasi tentang pencari kerja akan dapat diakses oleh Perusahaan Penerima/Accepting Organization (AO) yang telah teregistrasi di IPKOL.
- Jika suatu AO berminat merekrut pekerja baru, maka Perusahaan/AO akan melakukan proses wawancara serta ujian bahasa Jepang dan keterampilan.
- Pencari kerja melakukan Medical Check-Up.
- AO menyampaikan draft kontrak kepada pencari kerja. Jika pencari kerja telah sepakat dengan isi kontrak, maka kontrak ditandatangani dan segera dikembalikan kepada AO.
- Pihak AO menyusun support plan (berkoordinasi dengan Supporting Organization).
- AO mengurus Certificate of Eligibility (CoE) bagi kandidat SSW ke Imigrasi Jepang.
- Calon SSW melakukan registrasi di SISKOTKLN (http://siskotkln.bnp2tki.go.id/) dengan meng-upload kontrak kerja yang telah ditandatangani, CoE dan jadwal rencana keberangkatan. Untuk panduan pengisian dapat merujuk pada petunjuk teknis berikut (unduh). Setelah pendaftaran selesai, calon SSW akan menerima via online Bukti Pendaftaran Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Mandiri/perseorangan untuk penerbitan rekomendasi paspor, termasuk kode billing BPJS Ketenagakerjaan.
- Berdasarkan Kode Billing, calon SSW membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan di bank-bank dan tempat-tempat pembayaran yang telah ditentukan.
- BNP2TKI atau BP3TKI menerbitkan E-KTKLN.
- Pra-keberangkatan/pembekalan oleh BP3TKI.
- Calon SSW mengajukan visa kerja ke Kedutaan Besar Jepang di Jakarta atau Konsulat Jepang terdekat di Denpasar, Medan, Surabaya atau Makassar.
- Stelah visa SSW diterima, SSW berangkat ke Jepang.
- Setelah tiba di Jepang, melakukan lapor diri ke KBRI melalui Portal Peduli WNI.
- AO memberikan pembekalan akhir sebelum SSW mulai bekerja.

